faq:2021:04:07:000049099_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
bulan agustus tahun 2020 saya ada buka faktur penjualan (080) ke customer lalu customer sdh membayar PPh Psl 22 tapi ternyata faktur yg saya buat salah NPWP lalu jika saya batalkan u/ faktur pajaknya PPh Psl 22 nya bagaimana ya? pake PMK 187 juga ya?
Jawaban
transaksi tidak batal, hanya kesalahan NPWP saja. Karena salah NPWP maka bisa pembatalan FP dan buat FP baru, kalau PPh 22 nya selama transaksi tidak batal maka tetap terutangm apabila ada salah NPWP bisa pembetulan bukti pemungutanya.
HERO NOVRISEL DJINARWAN
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/04/07/000049099_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1
Discussion