User Tools

Site Tools


faq:2021:04:07:000049099_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

bulan agustus tahun 2020 saya ada buka faktur penjualan (080) ke customer lalu customer sdh membayar PPh Psl 22 tapi ternyata faktur yg saya buat salah NPWP lalu jika saya batalkan u/ faktur pajaknya PPh Psl 22 nya bagaimana ya? pake PMK 187 juga ya?


Jawaban

transaksi tidak batal, hanya kesalahan NPWP saja. Karena salah NPWP maka bisa pembatalan FP dan buat FP baru, kalau PPh 22 nya selama transaksi tidak batal maka tetap terutangm apabila ada salah NPWP bisa pembetulan bukti pemungutanya.

HERO NOVRISEL DJINARWAN

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

J T V R A
R​ P P W J

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
J C D K Q
 
faq/2021/04/07/000049099_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1