User Tools

Site Tools


faq:2021:04:07:000049080_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

apakah penjualan gudang harus di buatkan faktur pajak atau tidak? Mohon arahannya, mas/mbak


Jawaban

tetap dibuatkan selama yang menyerahkan adalah PKP, yang diserahkan adalah BKP/JKP, dan di dalam daerah pabean. Faktur Pajaknya : 1. untuk Barang Kena Pajak berupa persediaan dan/atau aktiva yang menurut tujuan semula tidak untuk diperjualbelikan, yang masih tersisa pada saat pembubaran perusahaan, bisa pake nilai lain 2. jika aktiva selain kasus di atas, pake ketentuan umum

FERY DWI FEBRIANTO

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

X R T U M
B Q T L S

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
K O F O​ B
 
faq/2021/04/07/000049080_1234.txt · Last modified: (external edit)