User Tools

Site Tools


faq:2021:04:07:000049076_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

Transaksi jasa dengan pihak pemungut PPN PMSE, Zoom. PPh pasal 26 nya gimana?


Jawaban

kalau ada DGT, pakai P3B bisa. kalau tidak, atau tidak memenuhi syarat P3B, maka potong 20% pph 26 biasa

ANGGEL LIZA KUSMIA

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

U F L B B
V I C Q D

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
C F C Y C
 
faq/2021/04/07/000049076_1234.txt · Last modified: (external edit)