faq:2021:04:07:000049076_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
Transaksi jasa dengan pihak pemungut PPN PMSE, Zoom. PPh pasal 26 nya gimana?
Jawaban
kalau ada DGT, pakai P3B bisa. kalau tidak, atau tidak memenuhi syarat P3B, maka potong 20% pph 26 biasa
ANGGEL LIZA KUSMIA
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/04/07/000049076_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion