faq:2021:04:07:000049064_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
Jika perusahaan mendapatkan insentif pajak pph 22, untuk perhitungan angsuran pajak pph 25 tahun depannya apakah kredit pajaknya ' 0'?
Jawaban
WP memanfaatkan insentif PPh 22 Impor sesuai PMK-9/PMK.03/2021, karena insentif bersifat pembebasan dari pemungutan maka tidak ada kredit pajak atas impor tersebut. sesuai lampiran PER-19/PJ/2014 bagian petunjuk pengisian SPT Tahunan Badan, di Induk angka 14 huruf e dijelaskan “Diisi dengan jumlah kredit pajak Tahun Pajak yang lalu atas penghasilan yang termasuk dalam angka 14a yang telah dipotong/dipungut oleh pihak lain (PPh Pasal 22, Pasal 23 dan Pasal 24).” jadi kalo mendapatkan insent
FERY DWI FEBRIANTO
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/04/07/000049064_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion