faq:2021:04:07:000049063_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
Selamat pagi mas mbak mau memastikan. Untuk op yg dapet dividen tapi tidak diinvestasikan masih pake 4(2) tarif 10% kan ya? Terus untuk SSPnya masih pake 411128/419 tapi mekanismenya setor sendiri ya? Dasar hukumnya ini masih uu pph ya berarti uu 36?
Jawaban
<WRAP> iya bener http://tkb-djp/tkb/engine/learning3/view.php?id
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/04/07/000049063_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion