User Tools

Site Tools


faq:2021:04:07:000049043_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

Pembetulan SPT Masa PPN untuk Masa Pajak sebelum e-Faktur 3.0


Jawaban

Pembetulan untuk Masa Pajak sebelum berlakunya e-Faktur 3.0 dilakukan tetap di aplikasi e-Faktur 3.0 dengan mekanisme lapor melalui csv ke DJPOnline

FADHIL MAULANA MARUF SW

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

X L S G F
P᠎ J W Q Q

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
O C E M᠎ J
 
faq/2021/04/07/000049043_1234.txt · Last modified: (external edit)