faq:2021:04:07:000049043_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
Pembetulan SPT Masa PPN untuk Masa Pajak sebelum e-Faktur 3.0
Jawaban
Pembetulan untuk Masa Pajak sebelum berlakunya e-Faktur 3.0 dilakukan tetap di aplikasi e-Faktur 3.0 dengan mekanisme lapor melalui csv ke DJPOnline
FADHIL MAULANA MARUF SW
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/04/07/000049043_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion