faq:2021:04:06:000049032_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
selamat siang, saya ingin bertanya : berdasarkan UU cipta kerja.. untuk karyawan yang diberhentikan dan menerima kompensasi, bagaimana perlakuan pajaknya ?
Jawaban
Untuk aturan yang secara khusus dari pajak yg mengatur terkait hal tsb belum ada yg terbaru, kita mengacu ke definisi uang pesangon aja di PP 68 tahun 2009. Uang Pesangon adalah penghasilan yang dibayarkan oleh pemberi kerja termasuk Pengelola Dana Pesangon Tenaga Kerja kepada pegawai, dengan nama dan dalam bentuk apapun, sehubungan dengan berakhirnya masa kerja atau terjadi pemutusan hubungan kerja , termasuk uang penghargaan masa kerja dan uang penggantian hak. Kalau termasuk dalam definisi ts
NEYLA AFIDA
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/04/06/000049032_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1
Discussion