User Tools

Site Tools


faq:2021:04:06:000049029_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

jika saya sudah menerbitkan FP misal sebesar 100 tapi ada pembatalan transaksi sebesae 30 itu kita melakukan pembatalan FP sebesar 100 lalu menerbitkan FP lagi sebesar 70 atau bagaimana? Karena disini pembeli sudah melakukan pembayaran karena ini atas transaksi pembayaran uang muka, bagaimana ya?


Jawaban

Kalo kontraknya ngga bikin baru, tetep pake yg lama cuma ada penyesuaian nominal (100 ke 70), bisa jadi pake fp pengganti karena bisa jadi dianggap ada kesalahan tulis di fp 100 yg pertama. Tapi kalo ternyata kontrak lama (yg 100) dibatalkan, berarti fpnya batal juga. Nah kalo dia bikin kontrak baru lagi buat yg 70, berarti dia bikin fp baru lagi

NEYLA AFIDA

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

X R L​ L E
Y J N V᠎ S

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
R​ V G M O
 
faq/2021/04/06/000049029_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1