faq:2021:04:06:000049026_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
spt tahunan badan dan kswp. 2 spt tahunan terakhir termasuk 2020 ya? jadi 2020 harus udh lapor dulu karena per 1 januari sudah muncul kewajibannya? atau gmn kakak
Jawaban
Keterangan status valid dapat diberikan dalam hal Wajib Pajak memenuhi ketentuan: 1. nama Wajib Pajak dan NPWP sesuai dengan data dalam sistem informasi Direktorat Jenderal Pajak; dan 2. telah menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan untuk 2 (dua) Tahun Pajak terakhir yang sudah menjadi kewajiban Wajib Pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (karena 1 januari sudah ada kewajiban menyampaikan SPT maka seharusnya include tahun 2020)
WIDYANIAR SEVTI MAHARANI
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/04/06/000049026_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1
Discussion