User Tools

Site Tools


faq:2021:04:06:000049025_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

ya ingin menanyakan min apakah kurs kmk untuk dpph pph 26 dan kurs kmk ppn jln mengacu ke tanggal bukpot pph 26?


Jawaban

Untuk PPh 26: Sesuai penjelasan Pasal 15 ayat (4) PP 94 th 2010 saat terutang untuk PPh 26 transaksi jasa adalah: 1. Saat yang ditentukan dalam kontrak atau perjanjian atau faktur, pertama diliat apakah ada saat pembayaran yang ditentukan dalam kontraknya, 2. Jika tidak ada klausul nomer 1, maka kembali ke saat pembayaran yang terjadi. Kurs yang dipakai menyesuaikan saat terutangnya. Untuk PPN: Dalam hal transaksi atas pemanfaatan BKP Tidak berwujud atau JKP dari luar Daerah Pabean dilakuk

WIDYANIAR SEVTI MAHARANI

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

E L W​ P G
A I B S N

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
H F Q P᠎ B
 
faq/2021/04/06/000049025_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1