User Tools

Site Tools


faq:2021:04:06:000049022_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

mas/mba, kalau SPT PPN Des 2019 nilai-nya LB, sudah dilaporkan dan LB tsb dikompensasikan ke masa Jan-Des 2020. sekarang si PKP melaporkan SPT pembetulan untuk masa pajak Des 2019-nya untuk memilih restitusi atas LB tsb. berarti pkp tsb harus melakukan pembetulan SPT masa Jan-Des 2020 ya?


Jawaban

betul, silakan lakukan pembetulan SPT Masa pajak selanjutnya sampai posisi LB yg mau direstutusi habis. untuk lebih jelasnya, bisa cek contoh pembetulan nomor 5 di lampiran PER 29/2015.

FAHMA DIA AYUM

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

H D P J L
L B᠎ M​ H A

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
F᠎ D Q T S
 
faq/2021/04/06/000049022_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1