User Tools

Site Tools


faq:2021:04:06:000049015_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

sy ingin tanya terkait angsuran pph 25 OP. bila SPT tahun 2020 belum dilaporkan, dan saat ini sy akan melakukan pembayaran angsuran pph 25 masa maret 2021. misal angsuran 2020 adl 1 juta, dan dari perhitungan SPT 2020 jumlah angsuran th 2021 adl 1,5 juta. krn SPT 2020 blm dilapor, maka masa maret ini sy akan bayar angsuran 1 juta. yg ingin sy tanyakan, jika akhir april sy lapor SPT 2020 sy, apa selisih angsuran masa maret 2021 sebesar 500rb tetap harus dibayarkan dan dikenakan sanksi bunga?


Jawaban

pasal 25 ayat 2 UU 36 2008 : Besarnya angsuran pajak yang harus dibayar sendiri oleh Wajib Pajak untuk bulan-bulan sebelum Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan disampaikan sebelum batas waktu penyampaian Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan sama dengan besarnya angsuran pajak untuk bulan terakhir tahun pajak yang lalu.

ANGGARA HANOMTAFSIR

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

G B V O A
J B S Y I

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
Z R G P E
 
faq/2021/04/06/000049015_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1