User Tools

Site Tools


faq:2021:04:06:000049013_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

Dear Admin,,untuk wp yang dipindahkan dari kpp pratama ke kpp madya berdasarkan kep 116 maret lalu,administrasinya kami sebagai wp bagaimana?apa harus ke kpp madya lapor pindah?secara online data masih tercatat di kpp yg lama?lalu utk yang cabangnya bagaimana juga?trims lalu utk pemakaian faktur pajak seterusnya bgimana dan setoran pajak masa maret apakah masih pakai kode npwp yg lama di kpp sebelumnya??


Jawaban

dictum ke enam kep nya bru berlaku mei, jdi wajar kalau blm pindah.. untuk administrasi yg di urus wp terkait aplikasi ke kpp tidak ada, wp ttp bsa pke aplikasi lama dengan menyesuaikan ketentuan sesuai pasal 5 dan 6 per 5 2021, diperhatikan siapa yg mungut pusat atau cabang disesuaikan dengan kondisi wp

RAKADISTI ANANDA DWIRACHMAN

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

D E B L A
S U R​ S Q

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
J N X D Z
 
faq/2021/04/06/000049013_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1