faq:2021:04:06:000049000_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
@kring_pajak bagaimana jika memiliki penghasilan dan npwp tetapi perusahaan memotongnya tanpa NPWP, apa yang harus dilaporkan dalam SPT Tahunan Pribadi ya?
Jawaban
disini coba di gali jika kasusnya wp sudah ada npwp tapi belum memberi tahu ke perusahaan, maka silahkan beritahu perusahaan agar dibetulkan bukpotnya, tapi jika perusahaan sudah potong pph 21 non npwp, lalu wp “baru buat npwp”, maka pph 21 yang sudah dipotong tadi bisa di kreditkan di spt tahunan dasarnya pke per 16-2016 pasal 25
RAKADISTI ANANDA DWIRACHMAN
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/04/06/000049000_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1
Discussion