faq:2021:04:06:000048995_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
untuk dividen yg dibayarkan kepada OP, bagaimana mekanisme pengawasan oleh perusahaan yg membayarkan dividen? bagaimana perusahaan bisa tahu kalau dividennya memang benar2 diinvestaikan oleh pemegang saham?
Jawaban
silakan konfirmasi langsung kpd masing2 pemegang saham ya. apabila memang diinvest sesuai ketentuan maka bukan obyek pph dan harus lapor realisasi. kalau tidak diinvest ya harus setor sendiri pph nya
ARRY MUKTI PRABOWO
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/04/06/000048995_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1
Discussion