faq:2021:04:06:000048987_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
#8Q : mau tanya kita ada buat faktur pajak keluaran tetapi pkpnya ada perubahan di nomor npwp dan nama ptnya, apakah harus di batalkan atau bisa pembetulan ya mas/mba?
Jawaban
#8A infokan jika penggantian NPWP pada dokumen efaktur tidak difasilitasi faktur pajak pengganti
NANANG KURNIAWAN
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/04/06/000048987_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1
Discussion