faq:2021:04:06:000048983_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
WP sudah memperoleh SKTD melalui DJP Online, apakah tetap buat Faktur Pajak?
Jawaban
Jika transaksinya terkait penyerahan alat angkutan tertentu, dan jasa sehubungan dengan alat angkutan tertentu, PKP tetap wajib buat Faktur Pajak 07 dengan keterangan “PPN TIDAK DIPUNGUT SESUAI DENGAN PP NOMOR 50 TAHUN 2019”.
EMITA IKA IMANIAR
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/04/06/000048983_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1
Discussion