faq:2021:04:06:000048982_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
WP menggunakan PP 23, tapi dia ada kredit PPh pasal 22, di pembukuan bagaimana ya kak? Apakah dikoreksi fiskal?
Jawaban
PMK 99/2018: agar tidak dipungut pph 22, wp PP 23 ini harus memberikan Suket ke pemungutnya. Jika tidak, maka tetap dipungut PPh 22. Kemudian, dalam SPT Tahunannya silakan input data pemungutan tsb sbg kredit pajak. Jika ph murni final semua, maka nanti akan jadi LB, silakan restitusi dan akan ada pemeriksaan, tentunya. biaya fiscal pasal 6 dan 9 UU PPh: yang boleh dibebankan sebagai biaya salah satunya adalah pajak, kecuali pajak penghasilan.
ANGGEL LIZA KUSMIA
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/04/06/000048982_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1
Discussion