faq:2021:04:06:000048981_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
bagaimana jika wajib pajak dengan ketentuan pp 23 (pph final 0.5%), melakukan penjualan ke bendaharawan? saat melakukan penjualan ke bendaharawan tersebut tagihannya di potong 1.5% (pph 22), padahal kami termasuk pp 23
Jawaban
Jadi, kalau WP kasih FC Suket yg masih berlaku kpd instansi pemerintah, seharusnya tidak dilakukan pemotongan. Lihat pasal 4 ayat 8 PMK-99/PMK.03/2018
AGUNG NUGROHO
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/04/06/000048981_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1
Discussion