faq:2021:04:06:000048978_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
kami ada melakukan penjualan barang terhadap customer saya pada bulan november 2020. tetapi di karenakan ada kesalahan diskripsi faktur pajak kami ada cacatnya. bagi kami selaku penjual, apa yang seharusnya kami lakukan terhadap faktur pajak tersebut.? dapatkah kami melakukan / menerbitkan faktur pajak pengganti ( dari kode 010 menajdi kode 011 ) dan merubah masanya menajdi masa april 2021 ? ataukah kami harus melakuka pembatalan terhadap faktur pajak masa november tersebut. di karenakan pihak p
Jawaban
Iya, kalau hanya kesalahan deskripsi bisa FP Pengganti.
AGUNG NUGROHO
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/04/06/000048978_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1
Discussion