faq:2021:04:06:000048968_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
saya bertransaksi dengan outsourching, saya PKP. Outsourching masih menggunakan tarif final PP 23. Ada SKB. Bagaimana terkait pemotongan PPh 23nya?
Jawaban
apabila yang dia maksud SKB terkait PP 23, maka silakan di potong PPh final PP 23 0,5%
RIZKI SAFARI
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/04/06/000048968_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1
Discussion