User Tools

Site Tools


faq:2021:04:06:000048967_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

WNI yang bekerja di luar negeri apakah tidak wajib untuk Lapor Pajak? Lalu saya terdaftar sebagai pegawai swasta namun sekarang kerja di luar negeri, apakah data ini perlu untuk diperbaharui?


Jawaban

jelaskan sesuai Pasal 2,3,4,5,6 PMK 18/2021, lengkapi jawaban dg Pasal 18 PMK-243/2014 (pasal ini tidak diubah oleh Per-9/2018 & PMK 18/2021). Jika tidak memenuhi kondisi2 tsb, tetap wajib lapor SPT. jika ada data yg berubah (sumber penghasilan), ajukan perubahan data (PER-04/PJ/2020). selain langsung ke KPP, permohonan juga bisa dikirimkan ke KPP Terdaftar melalui pos, perusahaan jasa ekspedisi/jasa kurir.

ANGGEL LIZA KUSMIA

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

O P Q C L
D Q L I᠎ P

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
A O C Y​ X
 
faq/2021/04/06/000048967_1234.txt · Last modified: 2023/10/15 13:31 by 127.0.0.1