User Tools

Site Tools


faq:2021:04:06:000048964_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

saya mau tanya jika saya perusahaan asuransi yg mengasuransikan kembali polis klien saya ke perusahaan asuransi lain, dan saya mendapat komisi atas polis tsb. apakah komisi tersebut masuk dlm objek ppn? jadi saya melakukan reasuransi atas polis klien saya utk mengurangi resiko kerugian


Jawaban

http://tkb-djp/tkb/engine/artikel/att/SDSN Perpajakan 2021.pdf halaman pdf 216 pasal 4A ayat 3 huruf e

MUHAMMAD HAFIDH

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

O Q I᠎ A W
L E J L R

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
V H C G W
 
faq/2021/04/06/000048964_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1