faq:2021:04:06:000048964_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
saya mau tanya jika saya perusahaan asuransi yg mengasuransikan kembali polis klien saya ke perusahaan asuransi lain, dan saya mendapat komisi atas polis tsb. apakah komisi tersebut masuk dlm objek ppn? jadi saya melakukan reasuransi atas polis klien saya utk mengurangi resiko kerugian
Jawaban
http://tkb-djp/tkb/engine/artikel/att/SDSN Perpajakan 2021.pdf halaman pdf 216 pasal 4A ayat 3 huruf e
MUHAMMAD HAFIDH
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/04/06/000048964_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1
Discussion