User Tools

Site Tools


faq:2021:04:06:000048960_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

#17 tanya mas/mba, mau tanya. pkp bertransaksi dengan kontraktor kontrak kerjasama (wapu) nilai kontraknya >10 juta rupiah. tapi pembayaran atau invoice-nya memiliki nilai <10 juta. atas pembayaran invoice tsb apakah dipungut oleh wapu lalu pkp rekanan terbitkan fp dng kode 03 atau disetor pkp rekanan dng kofe fp 01 ya?


Jawaban

#17A Belum ditagih semua makanya tagihan masih dibawah 10 juta. Pasal 5 ayat 1 huruf a PMK 73/PMK.03/2010 PPN tidak dipungut oleh Kontraktor atau Pemegang Kuasa/Pemegang Izin dalam hal: pembayaran yang jumlahnya paling banyak sepuluh juta rupiah termasuk jumlah PPN yang terutang dan tidak merupakan pembayaran yang terpecah-pecah. Jadi ga memenuhi yang tidak merupakan pembayaran yang terpecah-pecah. Tetep dipungut oleh wapunya. Pake kode FP 03.

PRAJASTIONO NUR TRIVANSYAH

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

H Q J X​ N
S B F​ O J

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
P T T J L
 
faq/2021/04/06/000048960_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1