faq:2021:04:06:000048956_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
min pengajuan permohonan pertama kali sertifikat elekronik apakah bisa dilakukan secara online tanpa harus datang ke KPP?
Jawaban
PER 04/ 2020 Pasal 41 dan 42 disebutkan salah1 caranya secara elektronik.. sepanjang sudah punya kode aktivasi dan paswod (untuk login ke enofa), silakan bisa diajukan di enofa
SIGIT RAHARJO
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/04/06/000048956_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1
Discussion