faq:2021:04:06:000048955_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
Apabila saya ingin melakukan pembetulan PPh 23 masa Des 2020 melaui ebupot. namun yg diubah adalah tgl bukti potongnya. semula tgl 21 Jan 2021 menjadi 31 Des 2020, jadi saya ingin membatalkan bupot normal nya lalu impor bukpot pembetulan nya. apakah bisa secara pajak dan secara teknis di ebupot? Untuk SPT sudah dilaporkan.
Jawaban
dijelaskan sesuai saat pemotongan di PP 94/ 2010.. saat pemotongan Des 20, tertanggal bupotnya Jan 21.. WP ingin ubah tanggalnya, ga bisa karena secara aplikasi akan otomatis munculnya tanggal saat bikin bupot pembetulan dan ga bisa impor.. sepanjang bupotnya sudah benar tertera masa Des 20, dari sisi yang dipotong bisa dikreditkan di SPT Tahunan 2020
SIGIT RAHARJO
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/04/06/000048955_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1
Discussion