faq:2021:04:06:000048931_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
Mohon infonya,jika ada penggantian approval dan penandatanganan Faktur Pajak,di e fakturnya apakah yang diganti penandatanganannya saja atau usernya perlu diganti juga
Jawaban
Bisa edit langsung di bagian penandatangan atau mau buat tambah admin lagi juga bisa. Namun kalau tambah admin yg sblmnya dibuat tidak terlihat jd lbh baik di ganti aja.
ARINI LUTHFAKA
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/04/06/000048931_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1
Discussion