faq:2021:04:05:000049298_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
saya ingin bertanya mengenai perlakuan PPh 21 atas Kompensasi yg diterima karyawan yang habis kontrak bagaimana ya mba?
Jawaban
Untuk aturan yang secara khsusu mengatur terkait hal tsb nggak ada ya, kita mengacu ke definisi uang pesangon aja di PP 68 tahun 2009. Uang Pesangon adalah penghasilan yang dibayarkan oleh pemberi kerja termasuk Pengelola Dana Pesangon Tenaga Kerja kepada pegawai, dengan nama dan dalam bentuk apapun, sehubungan dengan berakhirnya masa kerja atau terjadi pemutusan hubungan kerja , termasuk uang penghargaan masa kerja dan uang penggantian hak
EMITA IKA IMANIAR
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/04/05/000049298_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1
Discussion