User Tools

Site Tools


faq:2021:04:05:000049298_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

saya ingin bertanya mengenai perlakuan PPh 21 atas Kompensasi yg diterima karyawan yang habis kontrak bagaimana ya mba?


Jawaban

Untuk aturan yang secara khsusu mengatur terkait hal tsb nggak ada ya, kita mengacu ke definisi uang pesangon aja di PP 68 tahun 2009. Uang Pesangon adalah penghasilan yang dibayarkan oleh pemberi kerja termasuk Pengelola Dana Pesangon Tenaga Kerja kepada pegawai, dengan nama dan dalam bentuk apapun, sehubungan dengan berakhirnya masa kerja atau terjadi pemutusan hubungan kerja , termasuk uang penghargaan masa kerja dan uang penggantian hak

EMITA IKA IMANIAR

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

Y​ W Z S Y
P C P᠎ G X

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
B T​ D F T
 
faq/2021/04/05/000049298_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1