User Tools

Site Tools


faq:2021:04:05:000048950_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

Ada sanksi gk ya utk developer yg memenuhi kriteria pmk 21 2021 namun gk menerapkan pmk 21 nya?


Jawaban

Dalam PMK 21/2021 tidak diatur terkait sanksi apabila tidak menerapkannya. Yang diatur dalah ketika memenuhi kriteria dalam PMK tsb, maka PPN atas penyerahan rumah tapak dan unit hunian rumah susun tsb bisa ditanggung pemeritah, asal PKP yg melakukan penyerahan membuat FP dan laporan realisasi sebagaimana diatur dalam PMK tsb. Sedangkan sanksi bila memenuhi kriteria namun tidak menerapkannya, tidak diatur.

WIDYANIAR SEVTI MAHARANI

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

C J᠎ J​ Z N
X Y O B T

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
X O D V C
 
faq/2021/04/05/000048950_1234.txt · Last modified: (external edit)