faq:2021:04:05:000048945_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
PKP penjual terbitin FP pada bulan november 2020.Sampai bulan maret 2021 belum dikreditkan oleh PKP pembeli. Yang harus dilakukan oleh penjual apa saja ya?
Jawaban
Dari sisi penjual tdk melakukan apa2 sepanjang dia sudah membuat faktur sesuai ketentuan. Dari sisi pembeli, bila blm dikreditkan smp terlampauinya jangka waktu 3 bulan setelah berakhirnya masa pajak ybs, dan blm dibiayakan serta blm ada pemeriksaan, maka pengkreditan Pajak Masukan dapat dilakukan melalui pembetulan SPT Masa PPN yang bersangkutan.
WIDYANIAR SEVTI MAHARANI
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/04/05/000048945_1234.txt · Last modified: 2023/10/15 13:31 (external edit)
Discussion