User Tools

Site Tools


faq:2021:04:05:000048945_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

PKP penjual terbitin FP pada bulan november 2020.Sampai bulan maret 2021 belum dikreditkan oleh PKP pembeli. Yang harus dilakukan oleh penjual apa saja ya?


Jawaban

Dari sisi penjual tdk melakukan apa2 sepanjang dia sudah membuat faktur sesuai ketentuan. Dari sisi pembeli, bila blm dikreditkan smp terlampauinya jangka waktu 3 bulan setelah berakhirnya masa pajak ybs, dan blm dibiayakan serta blm ada pemeriksaan, maka pengkreditan Pajak Masukan dapat dilakukan melalui pembetulan SPT Masa PPN yang bersangkutan.

WIDYANIAR SEVTI MAHARANI

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

G P L T I
D N᠎ Y J K

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
P M A H A
 
faq/2021/04/05/000048945_1234.txt · Last modified: 2023/10/15 13:31 (external edit)