faq:2021:04:05:000048935_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
izin memastikan lagi mas/mbak, kebetulan aku dapat pertanyaan yg sama. berarti walaupun pemberi jasanya rsud, kalo memenuhi ketentuan pasal 8 pmk 239/2020, bisa mengajukan skb dan memanfaatkan fasilitas ya?
Jawaban
Kalau diliat di ketentuan yg minta skb itu kalau badan atau BUT yg mendapatkan imbalan dr pihak tertentu. Brti ini yg memberikan jasa si badan/BUT nya bukan pihak tertentunya mir. Kalau misal yg memberikan jasa pihak tertentu kepada badan biasa jd ga sesuai ketentuan di pasal 8 nya.
ARINI LUTHFAKA
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/04/05/000048935_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion