faq:2021:04:05:000048932_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
kalau pengepul barang bekas seumpama melebihi batas pkp, dia melakukan penjualan barangnya harus dikenakan ppn tidak ya?
Jawaban
Jwb normatif aja selama wp melakuakn penyerahan BKP dan sudah melebihi 4,8M brti wp itu wajib pkp jd kalau ada pwnyerahan dikenakan PPN.
ARINI LUTHFAKA
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/04/05/000048932_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion