faq:2021:04:05:000048929_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
mau bertanya pmk 18 2021, untuk share deviden yang berasal dari persh di indonesia terkait ini “ persh x , punya salah atasa nama pt indonesia dan pt diluar indoneisa ” mohon dijelaskan pak kami belum bisa memahami kalimat yang bapak berikan pt x mempuyai saham yang terdiri dari dua pemengang saha, persh dlm negri dan luar nerg
Jawaban
Ya kembali ke aturannya mas Kalau yg nerima op, dan dividennya berasal dari dalam negeri, harus memenuhi ketentuan investasi (bentuk dan jangka waktu). Infoin aja sesuai pmk 18 nya mas Kalo badan nerima dividen dari dalam negeri maka bukan objek tanpa syarat. Kalo op dan badan nerima dividen dari luar negeri balik lagi ke ketentuan pmk 18 nya mas, disana udah lengkap.
KETRIONA LENGGO GENI
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/04/05/000048929_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion