faq:2021:04:05:000048928_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
saya mau bertanya mengenai bukti potong PPh 23, pihak pemberi kerja sudah memotong dan membayarkan PPh 23 atas tagihan jasa yang kami berikan, akan tetapi mereka tidak memberikan bukti potongnya, hanya memberikan bukti bayar. apa yang harus kami lakukan?
Jawaban
sesuai per 04/2017 pasal 4 ayat 1 ya, pemotong pajak harus membuat dan memberikan bukti pemotongan kepada penerima penghasilan yang dipotong pajak. Jadi infokan kepada wp untuk konfirmasi ke pemotongnya.
KETRIONA LENGGO GENI
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/04/05/000048928_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion