faq:2021:04:05:000048922_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
mau konfirmasi, klo si wp isteri 2 pemberi kerja dan dapet dtp itu pengisian di spt opnya tetep kek biasa yg di PER-16 kan ya?
Jawaban
Per 16/2016 itu untuk pemotongan 21 ya bukan spt tahunan. Kalau untuk SPT Tahunan OP ngikut Lampiran PER-36/PJ/2015. Kalau maksud WP ini DTP PMK 86 Tahun 2020, maka penginputan bukti potong di SPT Tahunan OP dipilih PPh Pasal 21
YUSUF EFFENDY
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/04/05/000048922_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion