User Tools

Site Tools


faq:2021:04:05:000048919_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

Wp melakukan revaluasi aktiva. Kalau hasil revaluasi menyebabkan nilai aset meningkat akan dicatat sbgai penghasilan dan kena pph 10%. Kalau hasil revaluasi menjadi lebih kecil apakah bisa dibiayakan?


Jawaban

Revaluasi aset kan harus memperoleh dengan persetujuan djp sesuai PMK 79/PMK.03/2008 dan PER-12/PJ/2009. Sedang perlakuan perpajakan atas hasil penilaian kembali aktiva menjadi lebih kecil tidak diatur khusus sehingga mengacu ketentuan umum biaya fiskal yaitu pasal 6 dan pasal 9 UU PPh.

YUSUF EFFENDY

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

M F F I P
Y C J V O

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
D A J A Q
 
faq/2021/04/05/000048919_1234.txt · Last modified: (external edit)