User Tools

Site Tools


faq:2021:04:05:000048916_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

sesuai dengan uu ciptaker kan sekarang dividen bukan merupakan non objek pajak ya ini kan berlaku untuk dividen nov 2020 ya bu? betul kan ya bu? apabila dividen sudah terlanjur dipotong itu harus gmn ya


Jawaban

dividen bukan obyek pajak tp ada syarat dan ketentuan ya. Bukan obyek pajak ini berlaku sejak berlakunya uu ciptaker. Kalau sudah terlanjur dipotong, apabila memang dividen yg diterima memenuhi kriteria sbg bukan obyek, bisa mengajukan pengembalian pajak yg seharusnya tidak terutang pmk 187

ARRY MUKTI PRABOWO

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

C F J H T
D᠎ X U M F

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
P L S​ F T
 
faq/2021/04/05/000048916_1234.txt · Last modified: (external edit)