faq:2021:04:05:000048913_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
#38Q : Mengenai perusahaan yang bergerak diibidang komisoner. Misalnya PT kami menerima uang dari PT lain, namun uang itu hanya sebagai uang titipan, kalau kami berhasil mendapatkan pembeli, kami dapat komisi. Perpajakannya gimana ya?
Jawaban
#38A maksudnya jadi perantara, kalo memberikan jasa perantara dipotong PPh 23, jasa perantara/agen PMK-141/PMK.03/2015
PRAJASTIONO NUR TRIVANSYAH
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/04/05/000048913_1234.txt · Last modified: 2023/10/15 13:31 (external edit)
Discussion