faq:2021:04:05:000048912_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
#17Q Email : jika ada perusahaan yang bergerak di bidang penjualan sparepart , menjual sparepart ke perusahaan kontruksi dimana perusahaan kontruksi ini menggunakan sparepart tersebut untuk mobil operasional perusahaan. apakah perusahaan tersebut bukan dikatagorikan sebagai pedagang eceran ?
Jawaban
#17A kriteria PKP PE ada di Pasal 79 PMK 18/PMK.03/2021, kembalikan ke WP apakah memenuhi kriteria tsb atau tidak, kalo bingung bisa penegasan ke KPP
PRAJASTIONO NUR TRIVANSYAH
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/04/05/000048912_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion