faq:2021:04:05:000048907_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
saya mau bertanya, saya ada perubahan status perkawinan dari belum menikah ke sudah menikah, apakah perlu melakukan perubahan data?
Jawaban
sudah gali, wp nya laki2.. di per 04-2020 lingkup perubahan data OP salahsatunya jika berubah identitas, di lampiran per 04 untuk perubahan status perkawinan, bisa di ubah , jadi silahkan ajukan perubahan data
RAKADISTI ANANDA DWIRACHMAN
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/04/05/000048907_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion