faq:2021:04:05:000048905_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
:@kring_pajak min mau tanyak Jika jual laptop dan kasih bonus tas, di FPK nya apa boleh ditulis nama tas tsb dan harganya ditulis Rp 0?
Jawaban
<WRAP> jika tas tersebut masuk ke pengertian pemberian Cuma-Cuma sesai penjelasan pasal 1a ayat 1 huruf d u ppn, atas pemberian tas tadi di terbitkan fp dengan kode 04 dengan DPP nilai lain berupa harga jual-laba kotor.. http://tkb-djp/tkb/engine/learning3/view.php?id
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/04/05/000048905_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion