User Tools

Site Tools


faq:2021:04:05:000048902_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

Ada WP yang terkendala PM nya karna di data billingnya NPWPnya diisi angka nol, sudah diubah datanya di DJBC tapi katanya perubahannya sebatas internalnya DJBC, di server pajak masih nol. di replyannya kring pajak: data npwp untuk pembayaran yang salah bisa diajukan Pbk tapi WPnya balas lagi: kata AR. pbk tidak bisa dilakukan karena NPWP terinput oleh bea cukai benar-benar angka 000000.


Jawaban

sesuai Pasal 16 ayat (9) PMK-242/PMK.03/2014, Pemindahbukuan atas pembayaran pajak dengan SSP, SSPCP, BPN, dan Bukti Pbk tidak dapat dilakukan dalam hal salah satunya disebutkan pada huruf a : “Pemindahbukuan atas SSP yang kedudukannya dipersamakan dengan Faktur Pajak, yang tidak dapat dikreditkan berdasarkan ketentuan Pasal 9 ayat (8) Undang-Undang PPN;” dalam kasus ini kriteria yang dimaksud mengacu pada Pasal 9 ayat (8) huruf f yaitu “perolehan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak yan

FERY DWI FEBRIANTO

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

I O B​ U U
D V V I C

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
S D Q K V
 
faq/2021/04/05/000048902_1234.txt · Last modified: (external edit)