User Tools

Site Tools


faq:2021:04:05:000048901_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

saya memilki direktur, dia wna dan menerima gajid ari luar negeri. kemudian dia akan merima berupa allowance gtu dari company di indo. kira kira apakah ada pajak yg di kenakan ? jika ada sekiranya pajak apa ya pak?


Jawaban

Silakan dipastikan dulu, WNA tsb berstatus sbg apa? SPLN atau memenuhi kriteria SPDN? Jika tidak memenuhi kriteria SPDN, maka pengenaan pajaknya sesuai PPh Pasal 26 atau P3B. Jika SPDN, tetapi ingin agar pengenaan pajaknya di Indo hanya atas ph dari Indo, maka harus mengajukan permohonan sesuai pasal 10, 11 dan 13 PMK 18/2021. Selengkapnya bisa dilihat di PMK 18/2021

ANGGEL LIZA KUSMIA

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

W Y D R F
O Z​ J​ F M

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
E V O L X
 
faq/2021/04/05/000048901_1234.txt · Last modified: (external edit)