faq:2021:04:05:000048880_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
perusahaan saya sesuai KEP 116/2021 dipindah ke kpp madya yg tadinya pratama. Apa yg harus kami lakukan ya min?
Jawaban
sebaiknya tawarkan bantuan, apakah WP butuh informasi terkait pemenuhan kewajiban perpajakannya nanti,/bagaimana. di pasal 4 PER-07/PJ/2020 diatur terkait pemenuhan perpajakan yg dilakukan di pusat, namun dalam beberapa kondisi tertentu akan ada pemenuhan perpajakan yg dilakukan di cabang (pasal 6). PER-07/PJ/2020 dan PER-05/PJ/2021,WP juga bisa konsul langsung ke KPP.
ANGGEL LIZA KUSMIA
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/04/05/000048880_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1
Discussion