User Tools

Site Tools


faq:2021:04:05:000048876_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

Saya ingin bertanya jika perusahaan ingin melakukan pembetulan SPT PPh Pasal 23 Tahun 2019 dan atas pembetulan tersebut mengakibatkan kelebihan pembayaran ini bisa dipindahbukukan ya mas/mba?


Jawaban

untuk masa pajak sebelum ebupot, PBK kembali lagi ke PMK 242/2014. Pembayaran pajak yang tercantum dalam SSP dapat diajukan permohonan Pemindahbukuan sepanjang belum diperhitungkan dengan pajak yang terutang dalam SPT. setelah ebupot, ND 132/2020, bisa ajukan pbk kalau ada kesalahan pemotongan atau kesalahan penyetoran

FAHMA DIA AYUM

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

W P M L S
H P X O K

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
J E H N R
 
faq/2021/04/05/000048876_1234.txt · Last modified: (external edit)