faq:2021:04:05:000048868_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
“Hai kak, Iyah suami tidak mempunyai bukti potong, nah masalahnya kak ketika kita mengisi dengan melampirkan bukti potong istri dan mengisi nett revenue suami di 1770 induk , hasil pph terutangnya lebih besar, jika di gabungkann antara pph terutang suami dan istri, apa salah kak?”
Jawaban
atas Ph suami bisa diisi dari Ph LN.. terkait Ph istri, apabila statusnya KK (NPWP gabung dg suami), masuk ke Ph. Final Kalo PH/MT pake proporsi penghitungan penghasilan
SIGIT RAHARJO
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/04/05/000048868_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion