User Tools

Site Tools


faq:2021:04:05:000048864_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

apabila pada saat pembuatan kode ebilling tidak dituliskan pd uraian 'PPh Final ditanggung pemerinah eks PMK. apakah itu dianggap bukan laporan dtp? apabila saya mau melakukan pembetulan masa feb utk pelaporan dtp apakah masih bisa?


Jawaban

1. sebutin sesuai ketentuan, kalau tidak dikasih keterangan sesuai ketentuan, silakan minta revisi ke pemotong/pemungut 2. pasal 6 (7)

MUHAMMAD HAFIDH

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

S R J O Z
T S᠎ Y᠎ J B

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
S S D᠎ W J
 
faq/2021/04/05/000048864_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1