faq:2021:04:05:000048864_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
apabila pada saat pembuatan kode ebilling tidak dituliskan pd uraian 'PPh Final ditanggung pemerinah eks PMK. apakah itu dianggap bukan laporan dtp? apabila saya mau melakukan pembetulan masa feb utk pelaporan dtp apakah masih bisa?
Jawaban
1. sebutin sesuai ketentuan, kalau tidak dikasih keterangan sesuai ketentuan, silakan minta revisi ke pemotong/pemungut 2. pasal 6 (7)
MUHAMMAD HAFIDH
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/04/05/000048864_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1
Discussion