User Tools

Site Tools


faq:2021:04:05:000048853_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

Kami ada lebih menyetor PPN ke HM Berira atas masa pajak bulan Februari 2021 dengan angka lebih bayar, HM Berira menggunakan faktur pajak 030 dengan berdasarkan peraturan pajak 089/PMK.010/2020, sehingga spt masa ppn mereka bulan februari adalah nihil, angka yang seharusnya kami bayarkan di bulan februari adalah RP. 487.686 tetapi kami bayarkan Rp. 1.774.942 sehingga lebih bayar sebesar RP. 1.287.256, apakah ppn yang lebih byaar tersebut bisa di kompensasikan kemasa pajak berikutnya? karena spt


Jawaban

Kalau ini, pada dasarnya balik ke ketentuan umum pasal 9(8), sepanjang ngga disebutin disitu, berarti PM tersebut bisa dikreditkan. Terus kalau ada LB, bisa dikompensasikan ke masa berikutnya

MUHAMMAD HAFIDH

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

B Z G E N
K Y Q D U

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
C L᠎ U N I
 
faq/2021/04/05/000048853_1234.txt · Last modified: (external edit)