faq:2021:04:01:000049290_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
Mohon informasinya, mengenai teknis pelaporan pajak, apabila saya sebagai istri yang bekerja dan mendapatkan bukti potong, sedangkan suami tidak bekerja. Namun npwp saya mengikuti suami.
Jawaban
Jika isteri bekerja dari 1 pemberi kerja, dilaporkan di bagian penghasilan final di SPT suami. Kalau penghasilan di bawah 60 juta bisa pakai 1770 SS. Kalau di atas 60 juta pakainya 1770, karena suami tidak bekerja dan tidak ada bukti potong.
EMITA IKA IMANIAR
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/04/01/000049290_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion