User Tools

Site Tools


faq:2021:04:01:000048828_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

PTKP di bukti potong untuk karyawati kawin?


Jawaban

PTKP bagi Karyawati kawin adalah sebesar PTKP untuk dirinya sendiri. Karyawati kawin yang mempunyai surat keterangan tertulis dari Pemerintah Daerah setempat serendah-rendahnya kecamatan yang menyatakan suaminya tidak menerima/ memperoleh penghasilan: besanya PTKP adalah PTKP untuk dirinya sendiri + PTKP status kawin + PTKP untuk keluarga yang menjadi tanggungan sepenuhnya. (Pasal 10 ayat (6) PMK 252/PMK.03/2008)

WIDYANIAR SEVTI MAHARANI

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

K B I C R
O J L B U

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
M X G N S
 
faq/2021/04/01/000048828_1234.txt · Last modified: (external edit)